Iftar 4-9 April 2023

Iftar 4-9 April 2023

Assalamualaikum warahmmatullahi wabarokatuh

ِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Hadist Rasulullah tentang penghitungan bulan Ramadhan menjadi tiga,

أَوَّله رَحْمَة وَأَوْسَطه مَغْفِرَة وَآخِره عِتْق مِنَ النَّارِ

“(Bulan Ramadhan) awalnya adalah rahmat, pertengahannya maghfirah, akhirnya adalah pembebasan dari api neraka”
(Hadist Riwayat Baihaqi)

Alhamdulillah wa syukurillah, rangkaian kegiatan berbagi Iftar selama sepekan mulai tanggal 04-09 April 2023 telah terlaksana dengan baik dan lancar.

Semoga di sepuluh hari kedua di bulan Ramadhan ini kita mampu meraih maghfirah-Nya dan doa-doa munajat yang kita mohonkan kepadaNya, akan menjadi takdir terbaik bagi kita semua..Aamiin????????

#ramadhan #ramadhankareem #ramadhan2023 #ramadhan1444h #marhabanyaramadhan #puasaramadhan #berkahramadhan #berbagiiftaryicb
#yicbpeduli
#bukberyatimdhuafayicb
#santunanpekananyicb
#doabersamayicb
#pembangunanrumahtahfidz #bulanramadhan #ramadhanmubarak #ramadhanberkah #bulansuciramadhan #bazaarramadhan #marhabanyaaramadhan

 

Baju Lebaran Untuk Yatim Dhuafa

Baju Lebaran Untuk Yatim Dhuafa

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Alhamdulillah rasa semangat dan bahagia sangat terlihat dari 50 adik-adik yatim dhuafa binaan Yayasan Insan Cerdas Berkarya yang diajak langsung memilih baju sendiri ke Ramayana Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu, 05 April 2023.

Jazakallah khairon katsiron ayah H. Esam Omar sudah berkenan membahagiakan adik-adik yatim binaan YICB menjelang hari raya Idul Fitri, semoga Allah SWT membalas dengan berlipat pahala kebaikan, diberikan nikmat sehat, kelancaran bisnis dan pekerjaannya dan penuh keberkahan disepanjang usia, aamiin yaa robbal alaamiin ????????

#cintayatim
#muliakanyatim
#peduliyatim
#ramadhan1444h
#thrlebaran
#yicbpeduli

ZAKAT MAAL dan BALASANNYA

Zakat adalah merupakan rukun Islam yang keempat. Berdasarkan hal tersebut, berarti seluruh umat Islam wajib menunaikan zakat. Seperti firman Allah dalam Quran surat at-Taubah ayat 103, yang berbunyi:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At-Taubah: 103).

Dalam ayat itu dijelaskan manfaat zakat adalah untuk membersihkan dan mensucikan. Maka fungsi zakat maal (harta) adalah membersihkan dan mensucikan harta yang kita simpan selama 1 tahun jika sudah mencapai nishab. Dan manfaat bagi orang yang telah menunaikan zakat maal adalah akan mendapatkan ketentraman jiwa dari Allah.

Lalu berapa nisab harta yang wajib dikeluarkan zakatnya?
Harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya adalah jika harta itu sudah disimpan selama 1 tahun dan sudah mencapai nisab sebesar 85 gram emas, atau yang setara dengan itu.

Sebagai contoh, jika pada tahun 2021 ini harga 1 gram emas ialah sebesar Rp. 900.000. Berarti 85 gram adalah sebesar 85 × 900.000= 76.500.000. Berarti jika di dalam rekening kita terdapat saldo sebesar itu atau bahkan lebih, maka kita wajib untuk mengeluarkan zakatnya, guna mensucikan harta kita, dan menentramkan jiwa kita. Begitupun jika kita memiliki simpanan emas dan perhiasan yang sudah mencapai 85 gram dan sudah disimpan selama 1 tahun, maka wajib juga untuk dikeluarkan zakatnya.

Berapa besaran zakat harta kita?
Di dalam surat at-Taubah ayat 103 tersebut, sangat jelas disebutkan, bahwa Allah hanya memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang kita miliki, bukan semua harta dan tidak perlu banyak-banyak juga. Jika dihitung dalam prosentase, maka hanya sebesar 2,5% dari harta kita yang wajib dizakatkan.

Misalnya, Bapak A memiliki tabungan yang sudah disimpan di rekeningnya selama 1 tahun yaitu sebesar 50jt. Selain itu, istrinya memiliki simpanan emas dan perhiasan emas sebanyak 50 gram. Maka harta yang wajib Bapak A keluarkan adalah:
Jika harga 1 gram emas adalah Rp.900.000 maka simpanan emas yang mereka miliki senilai 50 × 900.000= 45.000.000.
Ditambah tabungan uangnya sebesar Rp.50.000.000. Makan total harta mereka sebesar: 45.000.000 + 50.000.000= 95.000.000 (sudah mencapai nishab).

Zakat mall Bapak A adalah 2,5% × 95.000.000= Rp. 2.375.000.

Apa akibat jika tidak membayar zakat maal?
Dalam Quran Surat at-Taubah ayat 34-35, disebutkan akibat dari orang2 yang menyimpan harta emas dan perak namun tidak mau mengeluarkan zakatnya, maka Allah akan memberikannya siksa yang pedih. Nauzubillahi minzalik.

Untuk penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf, bisa melalui rekening amanah:

BCA: 6815175585

Mandiri: 129-001138355-7

BSM/BSI: 7137561578

Atas nama Yaysan Insan Cerdas Berkarya.

Semoga kita semua menjadi orang yang pandai bersyukur dan selalu taat kepada perintah Allah untuk selalu mengeluarkan zakat pada harta yang kita miliki. Sehingga Allah berkenan memberikan keberkahan kepada hidup kita semua. Aamiin yaa rabbal’alamiin.

ZAKAT PENGHASILAN

ZAKAT PENGHASILAN

Seperti yang kita tahu, dalam Al Quran surat at-Taubah ayat 103, Allah menyebutkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Selain itu, Allah pun memberikan balasan berupa ketentraman jiwa bagi orang-orang yang menunaikannya.

Harta yang kita miliki saat ini yaitu berasal dari gaji (bagi yang bekerja), hasil usaha, atau keuntungan berdagang, dan itu semua kita sebut dengan penghasilan.

Lalu apakah dari penghasilan kita itu harus dikeluarkan zakatnya?

Allah berfirman dalam surat Adz-Dzariyat (51) ayat 19;

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”

Berdasarkan ayat tersebut, berarti dalam penghasilan yang kita dapatkan tiap bulannya, ada hak fakir miskin untuk kita keluarkan zakatnya. Itu yang biasa kita sebut dengan zakat penghasilan.

Berapa besar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan? Yaitu sebesar 2,5% saja dari total penghasilan kita tiap bulannya.

Misalnya, penghasilan Bapak A dalam 1 bulan sebesar 10 juta rupiah. Maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah 2,5% × 10.000.000= 250.000. Sedikit sekali bukan?

Dengan dikeluarkannya zakat sebesar 250.000 oleh Bapak A dari total penghasilannya, maka insya Allah berkah Allah selalu tercurah pada sisa harta yang ia miliki untuk dipergunakannyan, dan ia mendapatkan ketentraman dalam hidupnya. Maasya Allah.

Selain itu, para fakir miskin yang sudah menerima zakatnya, sudah menerima hak mereka yang terselip lewat harta Bapak A. Karena sesungguhnya, dalam harta (penghasilan) yang Bapak A dapatkan, terdapat hak mereka (fakir miskin dan anak yatim).

Yayasan Insan Cerdas Berkarya, insya Allah siap menerima zakat dari para muzakki, dan siap menyalurkannya kepada mereka yang membutuhkan. Penyaluran zakat, infak, sodaqoh dan wakafnya bisa melalui rekening amanah:

BCA: 6815175585

Mandiri: 129-00-1138355-7

BSM/BSI: 7137561578

Atas nama Yayasan Insan Cerdas Berkarya.

Semoga semakin banyak fakir miskin dan anak yatim yang menerima manfaat dari zakat penghasilan kita.

ZAKAT FITRAH

ZAKAT FITRAH

Zakat adalah termasuk rukun Islam yang ke-3. Di dalam al-Quran, ada banyak sekali perintah Allah mengenai zakat. Salah satunya seperti terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 277, yaitu:

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah adalah zakat yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, yaitu di bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah wajib hukumnya ditunaikan oleh seorang muslim. Dan batas waktu pelaksanaannya adalah sebelum dimulainya shalat Iedul Fitri. Seperti yang tercantum dalam hadist Rasulullah, yaitu:

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Fungsi zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan mensucikan diri kita, seperti yang terdapat dalam surat at-Taubah ayat 103 berikut:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”

Berapa Yang Harus Dikeluarkan Untuk Zakat Fitrah?

Ketentuan besaran zakat fitrah yaitu sebesar 1 sha’ kurma atau gandum. Jika di Indonesia, bisa dikonversikan melalui satuan beras. 1 sha’ yaitu sama dengan 3,5 liter beras atau 2,5kg beras. Yang wajib kita keluarkan untuk zakat fitrah adalah sama seperti beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Misalnya, beras yang biasa dikomsumsi adalah Rp.12rb/liter. Maka, zakat fitrah yang wajib ditunaikan adalah sebesar 3,5kg × 12rb= Rp.42rb per jiwa. Jika di dalam keluarga kita terdapat 5 anggota keluarga (bahkan yang baru lahir sekalipun), maka perhitungan zakat fitrahnya: 5×42rb = 210rb.

Niat Zakat Fitrah

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fadhan lillahi ta’aala”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘annii wa ‘an jami’i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar’an fardhan lillahi ta’aala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala”.

*

Yayasan Insan Cerdas Berkarya (YICB) pada bulan Ramadhan 1442 H ini, insya Allah siap menerima dan menyalurkan zakat fitrah dari para muzakki rahimakumullah.

Penyaluran zakat, infak, dan shodaqoh bisa disalurkan melalui rekening amanah:

BCA: 6815175585

Mandiri: 129-00-1138355-7

Atas nama Yayasan Insan Cerdas Berkarya

Semoga dengan niat yang tulus lillahita’ala, zakat yang dikeluarkan dapat membersihkan dan mensucikan diri dan jiwa Ayah/bunda beserta keluarga, juga memberikan ketentraman jiwa bagi kita semua. Aamiin aamiin yaa rabbal’alamiin.

ins7

Bersama Membangun Bangsa

Untuk informasi ataupun pertanyaan dengan senang hati silakan hubungi kami

Graha Ceria Jl. Pala Raya, Cinangka, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16516

Disclaimer

© 2024 insancerdasberkarya.orgBerkarya Bersama Bangsa