PUNCAK RAMADHAN CERIA 1442 H

PUNCAK RAMADHAN CERIA 1442 H

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم

Assalaamu’alaikum Warrohmatullahi Wabbarakatuh,

Puji syukur ke hadirat Allah SWT berkat segala Rahmat dan kasih sayang-Nya. Alhamdulilah dengan terlaksananya acara Puncak Ramadhan 1442 H di Yayasan Insan Cerdas Berkarya pada Selasa (11/5) sore, maka berakhir pula rangkaian kegiatan Ramadhan Ceria.

Acara dimulai dengan doa bersama, dongeng Ceria, santunan uang saku lebaran, penyaluran wakaf Al Quran, dan pembagian 1000 Paket Sembako berkah Ramadhan. Dari serangkaian program Ramadhan ceria telah tersalurkan paket berkah sembako sejumlah 1020 paket di Jabodetabek dan Malang Jawa Timur. Seluruh kegiatan dapat terlaksana dengan baik, lancar dan barokah berkat dukungan ayah bunda donatur yang dermawan.

Jazakumullah khairan katsiron atas kebaikan dan keikhlasannya semoga Allah SWT membalas dengan karunia-Nya yang luar biasa dan rezeki yang berlimpah, penuh keberkahan serta kemudahan dalam segala urusan.

أَللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْهُ آخِرَ الْعَهْدِ مِنْ صِيَامِنَا إِيَّاهُ، فَإِنْ جَعَلْتَهُ فَاجْعَلْنِيْ مَرْحُوْمًا وَ لاَ تَجْعَلْنِيْ مَحْرُوْمًا*

Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan bulan Ramadan ini Bulan Ramadan terakhir dalam hidupku. Jika Engkau menjadikannya sebagai Ramadan terakhir bagiku, maka jadikanlah aku sebagai orang yang Engkau sayangi dan jangan jadikan aku orang yang Engkau murkai.”

Bersyukur atas karunia Allah SWT yang telah menghadiahkan Ramadhan tahun ini kepada kita semua. Semoga Allah SWT mengampuni semua khilaf kita, menerima amal-amal kita, serta kita bisa tetap istiqomah dalam beramal sholih, aamiin aamiin yaa Robbal alaamiin.

ZAKAT MAAL dan BALASANNYA

Zakat adalah merupakan rukun Islam yang keempat. Berdasarkan hal tersebut, berarti seluruh umat Islam wajib menunaikan zakat. Seperti firman Allah dalam Quran surat at-Taubah ayat 103, yang berbunyi:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At-Taubah: 103).

Dalam ayat itu dijelaskan manfaat zakat adalah untuk membersihkan dan mensucikan. Maka fungsi zakat maal (harta) adalah membersihkan dan mensucikan harta yang kita simpan selama 1 tahun jika sudah mencapai nishab. Dan manfaat bagi orang yang telah menunaikan zakat maal adalah akan mendapatkan ketentraman jiwa dari Allah.

Lalu berapa nisab harta yang wajib dikeluarkan zakatnya?
Harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya adalah jika harta itu sudah disimpan selama 1 tahun dan sudah mencapai nisab sebesar 85 gram emas, atau yang setara dengan itu.

Sebagai contoh, jika pada tahun 2021 ini harga 1 gram emas ialah sebesar Rp. 900.000. Berarti 85 gram adalah sebesar 85 × 900.000= 76.500.000. Berarti jika di dalam rekening kita terdapat saldo sebesar itu atau bahkan lebih, maka kita wajib untuk mengeluarkan zakatnya, guna mensucikan harta kita, dan menentramkan jiwa kita. Begitupun jika kita memiliki simpanan emas dan perhiasan yang sudah mencapai 85 gram dan sudah disimpan selama 1 tahun, maka wajib juga untuk dikeluarkan zakatnya.

Berapa besaran zakat harta kita?
Di dalam surat at-Taubah ayat 103 tersebut, sangat jelas disebutkan, bahwa Allah hanya memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang kita miliki, bukan semua harta dan tidak perlu banyak-banyak juga. Jika dihitung dalam prosentase, maka hanya sebesar 2,5% dari harta kita yang wajib dizakatkan.

Misalnya, Bapak A memiliki tabungan yang sudah disimpan di rekeningnya selama 1 tahun yaitu sebesar 50jt. Selain itu, istrinya memiliki simpanan emas dan perhiasan emas sebanyak 50 gram. Maka harta yang wajib Bapak A keluarkan adalah:
Jika harga 1 gram emas adalah Rp.900.000 maka simpanan emas yang mereka miliki senilai 50 × 900.000= 45.000.000.
Ditambah tabungan uangnya sebesar Rp.50.000.000. Makan total harta mereka sebesar: 45.000.000 + 50.000.000= 95.000.000 (sudah mencapai nishab).

Zakat mall Bapak A adalah 2,5% × 95.000.000= Rp. 2.375.000.

Apa akibat jika tidak membayar zakat maal?
Dalam Quran Surat at-Taubah ayat 34-35, disebutkan akibat dari orang2 yang menyimpan harta emas dan perak namun tidak mau mengeluarkan zakatnya, maka Allah akan memberikannya siksa yang pedih. Nauzubillahi minzalik.

Untuk penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf, bisa melalui rekening amanah:

BCA: 6815175585

Mandiri: 129-001138355-7

BSM/BSI: 7137561578

Atas nama Yaysan Insan Cerdas Berkarya.

Semoga kita semua menjadi orang yang pandai bersyukur dan selalu taat kepada perintah Allah untuk selalu mengeluarkan zakat pada harta yang kita miliki. Sehingga Allah berkenan memberikan keberkahan kepada hidup kita semua. Aamiin yaa rabbal’alamiin.

ZAKAT PENGHASILAN

ZAKAT PENGHASILAN

Seperti yang kita tahu, dalam Al Quran surat at-Taubah ayat 103, Allah menyebutkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Selain itu, Allah pun memberikan balasan berupa ketentraman jiwa bagi orang-orang yang menunaikannya.

Harta yang kita miliki saat ini yaitu berasal dari gaji (bagi yang bekerja), hasil usaha, atau keuntungan berdagang, dan itu semua kita sebut dengan penghasilan.

Lalu apakah dari penghasilan kita itu harus dikeluarkan zakatnya?

Allah berfirman dalam surat Adz-Dzariyat (51) ayat 19;

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”

Berdasarkan ayat tersebut, berarti dalam penghasilan yang kita dapatkan tiap bulannya, ada hak fakir miskin untuk kita keluarkan zakatnya. Itu yang biasa kita sebut dengan zakat penghasilan.

Berapa besar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan? Yaitu sebesar 2,5% saja dari total penghasilan kita tiap bulannya.

Misalnya, penghasilan Bapak A dalam 1 bulan sebesar 10 juta rupiah. Maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah 2,5% × 10.000.000= 250.000. Sedikit sekali bukan?

Dengan dikeluarkannya zakat sebesar 250.000 oleh Bapak A dari total penghasilannya, maka insya Allah berkah Allah selalu tercurah pada sisa harta yang ia miliki untuk dipergunakannyan, dan ia mendapatkan ketentraman dalam hidupnya. Maasya Allah.

Selain itu, para fakir miskin yang sudah menerima zakatnya, sudah menerima hak mereka yang terselip lewat harta Bapak A. Karena sesungguhnya, dalam harta (penghasilan) yang Bapak A dapatkan, terdapat hak mereka (fakir miskin dan anak yatim).

Yayasan Insan Cerdas Berkarya, insya Allah siap menerima zakat dari para muzakki, dan siap menyalurkannya kepada mereka yang membutuhkan. Penyaluran zakat, infak, sodaqoh dan wakafnya bisa melalui rekening amanah:

BCA: 6815175585

Mandiri: 129-00-1138355-7

BSM/BSI: 7137561578

Atas nama Yayasan Insan Cerdas Berkarya.

Semoga semakin banyak fakir miskin dan anak yatim yang menerima manfaat dari zakat penghasilan kita.

ins7

Bersama Membangun Bangsa

Untuk informasi ataupun pertanyaan dengan senang hati silakan hubungi kami

Graha Ceria Jl. Pala Raya, Cinangka, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16516

Disclaimer

© 2024 insancerdasberkarya.orgBerkarya Bersama Bangsa