Zakat adalah termasuk rukun Islam yang ke-3. Di dalam al-Quran, ada banyak sekali perintah Allah mengenai zakat. Salah satunya seperti terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 277, yaitu:
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah?
Zakat Fitrah adalah zakat yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, yaitu di bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah wajib hukumnya ditunaikan oleh seorang muslim. Dan batas waktu pelaksanaannya adalah sebelum dimulainya shalat Iedul Fitri. Seperti yang tercantum dalam hadist Rasulullah, yaitu:
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Fungsi zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan mensucikan diri kita, seperti yang terdapat dalam surat at-Taubah ayat 103 berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
Berapa Yang Harus Dikeluarkan Untuk Zakat Fitrah?
Ketentuan besaran zakat fitrah yaitu sebesar 1 sha’ kurma atau gandum. Jika di Indonesia, bisa dikonversikan melalui satuan beras. 1 sha’ yaitu sama dengan 3,5 liter beras atau 2,5kg beras. Yang wajib kita keluarkan untuk zakat fitrah adalah sama seperti beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Misalnya, beras yang biasa dikomsumsi adalah Rp.12rb/liter. Maka, zakat fitrah yang wajib ditunaikan adalah sebesar 3,5kg × 12rb= Rp.42rb per jiwa. Jika di dalam keluarga kita terdapat 5 anggota keluarga (bahkan yang baru lahir sekalipun), maka perhitungan zakat fitrahnya: 5×42rb = 210rb.
Niat Zakat Fitrah
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fadhan lillahi ta’aala”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”
2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘annii wa ‘an jami’i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar’an fardhan lillahi ta’aala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala”.
*
Yayasan Insan Cerdas Berkarya (YICB) pada bulan Ramadhan 1442 H ini, insya Allah siap menerima dan menyalurkan zakat fitrah dari para muzakki rahimakumullah.
Penyaluran zakat, infak, dan shodaqoh bisa disalurkan melalui rekening amanah:
BCA: 6815175585
Mandiri: 129-00-1138355-7
Atas nama Yayasan Insan Cerdas Berkarya
Semoga dengan niat yang tulus lillahita’ala, zakat yang dikeluarkan dapat membersihkan dan mensucikan diri dan jiwa Ayah/bunda beserta keluarga, juga memberikan ketentraman jiwa bagi kita semua. Aamiin aamiin yaa rabbal’alamiin.