

IKHTIAR JUM’AT BERBAGI di Pandemi Covid -19
MERAIH BERKAH RAMADHAN
Di masa pandemi COVID-19, semangat untuk menebarkan gerakan bersedekah meski dalam lingkup kecil perlu terus digaungkan. Hal inilah yang mendasari terus berjalannya Program Jum’at Berbagi Yayasan Insan Cerdas Berkarya.
Alhamdulillah, Jum’at tanggal 16 April 2021 Yayasan Insan Cerdas Berkarya melalui program Jum’at Berbagi telah membagikan 194 kotak nasi kepada anak-anak yatim binaan di Cinangka Sawangan Depok dan kepada pemulung, pengamen juga pekerja jalanan yang kami temui di 4 titik yaitu Pamulang – Tangerang Selatan, Sawangan – Depok, Mustikajaya – Bekasi dan Gondang Legi – Malang – Jawa Timur.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala SWT sangat memuliakan orang-orang yang bersedekah.
“Bersegeralah bersedekah, sebab bala bencana tidak pernah bisa mendahului sedekah,” hadits Rasulullah yang diriwayatkan (HR) Imam Baihaqi.
Jazakumullah Khairan Katsiran kepada semua donatur yang Istiqomah berpartisipasi dalam program Jum’at Berbagi YICB. Semoga kegiatan baik ini bisa dilakukan secara terus menerus serta menjadi wasilah kebaikan dan keberkahan untuk kita semua, aamiin yaa rabbal’alamin 🤲🏻
Relawan https://insancerdasberkarya.org/
#jumatberkah
#jumatberbagi
#yicbpeduli
#jumatberbagiyicb
Zakat adalah termasuk rukun Islam yang ke-3. Di dalam al-Quran, ada banyak sekali perintah Allah mengenai zakat. Salah satunya seperti terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 277, yaitu:
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah?
Zakat Fitrah adalah zakat yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, yaitu di bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah wajib hukumnya ditunaikan oleh seorang muslim. Dan batas waktu pelaksanaannya adalah sebelum dimulainya shalat Iedul Fitri. Seperti yang tercantum dalam hadist Rasulullah, yaitu:
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Fungsi zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan mensucikan diri kita, seperti yang terdapat dalam surat at-Taubah ayat 103 berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
Berapa Yang Harus Dikeluarkan Untuk Zakat Fitrah?
Ketentuan besaran zakat fitrah yaitu sebesar 1 sha’ kurma atau gandum. Jika di Indonesia, bisa dikonversikan melalui satuan beras. 1 sha’ yaitu sama dengan 3,5 liter beras atau 2,5kg beras. Yang wajib kita keluarkan untuk zakat fitrah adalah sama seperti beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Misalnya, beras yang biasa dikomsumsi adalah Rp.12rb/liter. Maka, zakat fitrah yang wajib ditunaikan adalah sebesar 3,5kg × 12rb= Rp.42rb per jiwa. Jika di dalam keluarga kita terdapat 5 anggota keluarga (bahkan yang baru lahir sekalipun), maka perhitungan zakat fitrahnya: 5×42rb = 210rb.
Niat Zakat Fitrah
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fadhan lillahi ta’aala”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”
2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘annii wa ‘an jami’i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar’an fardhan lillahi ta’aala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala”.
*
Yayasan Insan Cerdas Berkarya (YICB) pada bulan Ramadhan 1442 H ini, insya Allah siap menerima dan menyalurkan zakat fitrah dari para muzakki rahimakumullah.
Penyaluran zakat, infak, dan shodaqoh bisa disalurkan melalui rekening amanah:
BCA: 6815175585
Mandiri: 129-00-1138355-7
Atas nama Yayasan Insan Cerdas Berkarya
Semoga dengan niat yang tulus lillahita’ala, zakat yang dikeluarkan dapat membersihkan dan mensucikan diri dan jiwa Ayah/bunda beserta keluarga, juga memberikan ketentraman jiwa bagi kita semua. Aamiin aamiin yaa rabbal’alamiin.
Assalamualaikum Warrohmatullahi Wabbarakatuh
Alhamdulillah alhamdulillah alhamdulillah, tak henti-hentinya kami mengucap syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya. Dihari Ahad , 03 Januari 2021 Yayasan Insan Cerdas Berkarya telah melaksanakan Peresmian Rumah Yatim Ceria yang bertempat disamping kantor sekretariat yaitu Ruko Taman Cinangka jalan Pala Raya no 11 B kelurahan Cinangka Kecamatan Sawangan Depok Jawa Barat, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dihadiri oleh pejabat pemerintahan setempat, Babinsa, Binmas dan ketua panti se-Depok, serta beberapa donatur. Rangkaian acara dibuka dengan doa, pemeriksaan 40 wali yatim binaan secara bertahap, sambutan-sambutan, pemotongan pita dan nasi tumpeng, pembagian 35 wakaf Al Quran dan yang paling dinanti oleh adik-adik yatim dhuafa yaitu dongeng Ceria dari Kak Agung.
“Memberi tidak membuatmu miskin, tapi menyelamatkanmu. Di agama lain saja percaya sampai mau memberikan 10% dari penghasilan, kita yang muslim harusnya bisa lebih,” tutur ketua panti se-Depok Jawa Barat, bapak Munheri Kato dalam sambutannya.
Terima kasih untuk semua pihak yang sudah mendukung dan membantu hingga terlaksananya acara Peresmian Rumah Yatim Ceria berjalan lancar penuh khidmat. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan karunia nikmat kepada kita semua. Aamiin Yaa Robbal Alaamiin.
Kami percaya, masih dan akan selalu ada orang-orang berhati mulia yang selalu peduli dan akan selalu menghiasi dunia ini dengan cinta kasih untuk sesama.