Zakat adalah merupakan rukun Islam yang keempat. Berdasarkan hal tersebut, berarti seluruh umat Islam wajib menunaikan zakat. Seperti firman Allah dalam Quran surat at-Taubah ayat 103, yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At-Taubah: 103).
Dalam ayat itu dijelaskan manfaat zakat adalah untuk membersihkan dan mensucikan. Maka fungsi zakat maal (harta) adalah membersihkan dan mensucikan harta yang kita simpan selama 1 tahun jika sudah mencapai nishab. Dan manfaat bagi orang yang telah menunaikan zakat maal adalah akan mendapatkan ketentraman jiwa dari Allah.
Lalu berapa nisab harta yang wajib dikeluarkan zakatnya?
Harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya adalah jika harta itu sudah disimpan selama 1 tahun dan sudah mencapai nisab sebesar 85 gram emas, atau yang setara dengan itu.
Sebagai contoh, jika pada tahun 2021 ini harga 1 gram emas ialah sebesar Rp. 900.000. Berarti 85 gram adalah sebesar 85 × 900.000= 76.500.000. Berarti jika di dalam rekening kita terdapat saldo sebesar itu atau bahkan lebih, maka kita wajib untuk mengeluarkan zakatnya, guna mensucikan harta kita, dan menentramkan jiwa kita. Begitupun jika kita memiliki simpanan emas dan perhiasan yang sudah mencapai 85 gram dan sudah disimpan selama 1 tahun, maka wajib juga untuk dikeluarkan zakatnya.
Berapa besaran zakat harta kita?
Di dalam surat at-Taubah ayat 103 tersebut, sangat jelas disebutkan, bahwa Allah hanya memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang kita miliki, bukan semua harta dan tidak perlu banyak-banyak juga. Jika dihitung dalam prosentase, maka hanya sebesar 2,5% dari harta kita yang wajib dizakatkan.
Misalnya, Bapak A memiliki tabungan yang sudah disimpan di rekeningnya selama 1 tahun yaitu sebesar 50jt. Selain itu, istrinya memiliki simpanan emas dan perhiasan emas sebanyak 50 gram. Maka harta yang wajib Bapak A keluarkan adalah:
Jika harga 1 gram emas adalah Rp.900.000 maka simpanan emas yang mereka miliki senilai 50 × 900.000= 45.000.000.
Ditambah tabungan uangnya sebesar Rp.50.000.000. Makan total harta mereka sebesar: 45.000.000 + 50.000.000= 95.000.000 (sudah mencapai nishab).
Zakat mall Bapak A adalah 2,5% × 95.000.000= Rp. 2.375.000.
Apa akibat jika tidak membayar zakat maal?
Dalam Quran Surat at-Taubah ayat 34-35, disebutkan akibat dari orang2 yang menyimpan harta emas dan perak namun tidak mau mengeluarkan zakatnya, maka Allah akan memberikannya siksa yang pedih. Nauzubillahi minzalik.
Untuk penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf, bisa melalui rekening amanah:
BCA: 6815175585
Mandiri: 129-001138355-7
BSM/BSI: 7137561578
Atas nama Yaysan Insan Cerdas Berkarya.
Semoga kita semua menjadi orang yang pandai bersyukur dan selalu taat kepada perintah Allah untuk selalu mengeluarkan zakat pada harta yang kita miliki. Sehingga Allah berkenan memberikan keberkahan kepada hidup kita semua. Aamiin yaa rabbal’alamiin.