Iftar 10-15 April 2023

Iftar 10-15 April 2023

Assalamualaikum warahmmatullahi wabarokatuh

“Tidaklah harta seorang berkurang karena sedekah.” (at-Tirmidzi: 2247)

Ramadhan bulan sedekah.
Kesaksian Ibnu Abbas ra, “Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling dermawan dan terutama pada bulan Ramadhan. (al-Bukhari: 2981).

Alhamdulillah, rangkaian kegiatan berbagi Iftar selama sepekan mulai tanggal 10-15 April 2023 telah terlaksana dengan baik dan lancar. Bismillah semoga apa yg Sahabat Dermawan ikhlaskan mendapatkan ridho serta balasan terbaik di dunia maupun di akhirat.. Aamiin ????????

#ramadhan #ramadhankareem #ramadhan2023
#ramadhan1444h #marhabanyaramadhan #puasaramadhan #berkahramadhan #berbagiiftaryicb
#yicbpeduli
#bukberyatimdhuafayicb
#santunanpekananyicb
#doabersamayicb #bulanramadhan #ramadhanmubarak #ramadhanberkah #bulansuciramadhan #bazaarramadhan #marhabanyaaramadhan #kejutanramadhanjuara #ramadhankarim

 

PUNCAK RAMADHAN CERIA 1442 H

PUNCAK RAMADHAN CERIA 1442 H

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم

Assalaamu’alaikum Warrohmatullahi Wabbarakatuh,

Puji syukur ke hadirat Allah SWT berkat segala Rahmat dan kasih sayang-Nya. Alhamdulilah dengan terlaksananya acara Puncak Ramadhan 1442 H di Yayasan Insan Cerdas Berkarya pada Selasa (11/5) sore, maka berakhir pula rangkaian kegiatan Ramadhan Ceria.

Acara dimulai dengan doa bersama, dongeng Ceria, santunan uang saku lebaran, penyaluran wakaf Al Quran, dan pembagian 1000 Paket Sembako berkah Ramadhan. Dari serangkaian program Ramadhan ceria telah tersalurkan paket berkah sembako sejumlah 1020 paket di Jabodetabek dan Malang Jawa Timur. Seluruh kegiatan dapat terlaksana dengan baik, lancar dan barokah berkat dukungan ayah bunda donatur yang dermawan.

Jazakumullah khairan katsiron atas kebaikan dan keikhlasannya semoga Allah SWT membalas dengan karunia-Nya yang luar biasa dan rezeki yang berlimpah, penuh keberkahan serta kemudahan dalam segala urusan.

أَللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْهُ آخِرَ الْعَهْدِ مِنْ صِيَامِنَا إِيَّاهُ، فَإِنْ جَعَلْتَهُ فَاجْعَلْنِيْ مَرْحُوْمًا وَ لاَ تَجْعَلْنِيْ مَحْرُوْمًا*

Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan bulan Ramadan ini Bulan Ramadan terakhir dalam hidupku. Jika Engkau menjadikannya sebagai Ramadan terakhir bagiku, maka jadikanlah aku sebagai orang yang Engkau sayangi dan jangan jadikan aku orang yang Engkau murkai.”

Bersyukur atas karunia Allah SWT yang telah menghadiahkan Ramadhan tahun ini kepada kita semua. Semoga Allah SWT mengampuni semua khilaf kita, menerima amal-amal kita, serta kita bisa tetap istiqomah dalam beramal sholih, aamiin aamiin yaa Robbal alaamiin.

LAILATUL QADR

LAILATUL QADR

Tahukah kamu dengan malam Lailatul Qadar?
Malam Lailatul Qadar adalah malam yang lebih baik dari 1000 bulan. Seperti dalam firman Allah yaitu surat al-Qadar:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (١) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (٢) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (٣) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (٤) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (٥)

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam Lailatul Qadr (1). Dan tahukah kamu apakah Lailatul Qadr itu? (2). Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan (3). Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan (4). Sejahteralah (malam itu) sampai terbit fajar (5).”

Siapapun pasti mengharapkan untuk mendapat malam kemuliaan itu, yaitu malam Lailatul Qadar. Karena pahala kebajikan yang kita lakukan pada malam lailatul qadar bernilai lebih dari 1000 bulan, atau seperti kita beramal selama lebih dari 83 tahun. Maasya Allah.

Tidak ada seorangpun yang tahu kapan datangnya malam Lailatul Qadar karena itu semua adalah rahasia Allah. Namun, kita bisa mengetahui ciri-ciri atau tanda-tanda datangnya malam lailatul qadar, yaitu:
1. Di malam 10 terkahir bulan Ramadhan
2. Di malam-malam ganjil
3. Pada malam itu langit cerah dan tidak turun hujan.

Maka dari itu, pada 10 hari terakhir dibulan Ramadhan ini, hendaknya kita meningkatkan lagi kualitas dan kuantitas kita dalam beribadah, dengan harapan mendapatkan 1 malam yang bernilai lebih dari 1000 bulan, yaitu malam lailatul qadr.

Apa saja ibadah yang harus kita tingkatkan?
1. Shalat
2. Membaca Quran
3. Dzikir
4. Berdoa
5. Sedekah

Semoga kita menjadi hambaNya yang beruntung mendapatkan malam Lailatul Qadr. Aamiin yaa rabbal’alamiin.

ZAKAT MAAL dan BALASANNYA

Zakat adalah merupakan rukun Islam yang keempat. Berdasarkan hal tersebut, berarti seluruh umat Islam wajib menunaikan zakat. Seperti firman Allah dalam Quran surat at-Taubah ayat 103, yang berbunyi:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At-Taubah: 103).

Dalam ayat itu dijelaskan manfaat zakat adalah untuk membersihkan dan mensucikan. Maka fungsi zakat maal (harta) adalah membersihkan dan mensucikan harta yang kita simpan selama 1 tahun jika sudah mencapai nishab. Dan manfaat bagi orang yang telah menunaikan zakat maal adalah akan mendapatkan ketentraman jiwa dari Allah.

Lalu berapa nisab harta yang wajib dikeluarkan zakatnya?
Harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya adalah jika harta itu sudah disimpan selama 1 tahun dan sudah mencapai nisab sebesar 85 gram emas, atau yang setara dengan itu.

Sebagai contoh, jika pada tahun 2021 ini harga 1 gram emas ialah sebesar Rp. 900.000. Berarti 85 gram adalah sebesar 85 × 900.000= 76.500.000. Berarti jika di dalam rekening kita terdapat saldo sebesar itu atau bahkan lebih, maka kita wajib untuk mengeluarkan zakatnya, guna mensucikan harta kita, dan menentramkan jiwa kita. Begitupun jika kita memiliki simpanan emas dan perhiasan yang sudah mencapai 85 gram dan sudah disimpan selama 1 tahun, maka wajib juga untuk dikeluarkan zakatnya.

Berapa besaran zakat harta kita?
Di dalam surat at-Taubah ayat 103 tersebut, sangat jelas disebutkan, bahwa Allah hanya memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang kita miliki, bukan semua harta dan tidak perlu banyak-banyak juga. Jika dihitung dalam prosentase, maka hanya sebesar 2,5% dari harta kita yang wajib dizakatkan.

Misalnya, Bapak A memiliki tabungan yang sudah disimpan di rekeningnya selama 1 tahun yaitu sebesar 50jt. Selain itu, istrinya memiliki simpanan emas dan perhiasan emas sebanyak 50 gram. Maka harta yang wajib Bapak A keluarkan adalah:
Jika harga 1 gram emas adalah Rp.900.000 maka simpanan emas yang mereka miliki senilai 50 × 900.000= 45.000.000.
Ditambah tabungan uangnya sebesar Rp.50.000.000. Makan total harta mereka sebesar: 45.000.000 + 50.000.000= 95.000.000 (sudah mencapai nishab).

Zakat mall Bapak A adalah 2,5% × 95.000.000= Rp. 2.375.000.

Apa akibat jika tidak membayar zakat maal?
Dalam Quran Surat at-Taubah ayat 34-35, disebutkan akibat dari orang2 yang menyimpan harta emas dan perak namun tidak mau mengeluarkan zakatnya, maka Allah akan memberikannya siksa yang pedih. Nauzubillahi minzalik.

Untuk penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf, bisa melalui rekening amanah:

BCA: 6815175585

Mandiri: 129-001138355-7

BSM/BSI: 7137561578

Atas nama Yaysan Insan Cerdas Berkarya.

Semoga kita semua menjadi orang yang pandai bersyukur dan selalu taat kepada perintah Allah untuk selalu mengeluarkan zakat pada harta yang kita miliki. Sehingga Allah berkenan memberikan keberkahan kepada hidup kita semua. Aamiin yaa rabbal’alamiin.

ZAKAT PENGHASILAN

ZAKAT PENGHASILAN

Seperti yang kita tahu, dalam Al Quran surat at-Taubah ayat 103, Allah menyebutkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Selain itu, Allah pun memberikan balasan berupa ketentraman jiwa bagi orang-orang yang menunaikannya.

Harta yang kita miliki saat ini yaitu berasal dari gaji (bagi yang bekerja), hasil usaha, atau keuntungan berdagang, dan itu semua kita sebut dengan penghasilan.

Lalu apakah dari penghasilan kita itu harus dikeluarkan zakatnya?

Allah berfirman dalam surat Adz-Dzariyat (51) ayat 19;

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”

Berdasarkan ayat tersebut, berarti dalam penghasilan yang kita dapatkan tiap bulannya, ada hak fakir miskin untuk kita keluarkan zakatnya. Itu yang biasa kita sebut dengan zakat penghasilan.

Berapa besar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan? Yaitu sebesar 2,5% saja dari total penghasilan kita tiap bulannya.

Misalnya, penghasilan Bapak A dalam 1 bulan sebesar 10 juta rupiah. Maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah 2,5% × 10.000.000= 250.000. Sedikit sekali bukan?

Dengan dikeluarkannya zakat sebesar 250.000 oleh Bapak A dari total penghasilannya, maka insya Allah berkah Allah selalu tercurah pada sisa harta yang ia miliki untuk dipergunakannyan, dan ia mendapatkan ketentraman dalam hidupnya. Maasya Allah.

Selain itu, para fakir miskin yang sudah menerima zakatnya, sudah menerima hak mereka yang terselip lewat harta Bapak A. Karena sesungguhnya, dalam harta (penghasilan) yang Bapak A dapatkan, terdapat hak mereka (fakir miskin dan anak yatim).

Yayasan Insan Cerdas Berkarya, insya Allah siap menerima zakat dari para muzakki, dan siap menyalurkannya kepada mereka yang membutuhkan. Penyaluran zakat, infak, sodaqoh dan wakafnya bisa melalui rekening amanah:

BCA: 6815175585

Mandiri: 129-00-1138355-7

BSM/BSI: 7137561578

Atas nama Yayasan Insan Cerdas Berkarya.

Semoga semakin banyak fakir miskin dan anak yatim yang menerima manfaat dari zakat penghasilan kita.

FIDYAH

FIDYAH

Assalamualaikum warrohmatullahi wabbarakatuh,

Alhamdulillah sebentar lagi kita akan memasuki bulan yang sangat mulia, yaitu bulan Ramadhan. Bulan yang didalamnya terdapat taufiq dan hidayah, yang Allah turunkan sekaligus dalam satu waktu. Bulan saat diturunkannya al-Quran, dan dalam bulan itu, terdapat suatu keistimewaan yaitu datangnya malam Lailatul Qodr.

Dalam bulan Ramadhan, seluruh umat Islam juga diperintahkan untuk berpuasa. Hakikat puasa adalah mengendalikan hawa nafsu dari segala sesuatu yang dihalalkan Allah. Dalam perintah Allah untuk menjalankan puasa, ada pula orang-orang yang diberikan keringanan untuk tidak melakukan puasa, karena memiliki kendala (uzur), seperti wanita hamil/menyusui, orang sakit, musafir, wanita yang sedang haid/nifas, dan lansia.

Bagi orang-orang yang diberikan keringanan untuk tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan, maka wajib bagi mereka untuk menggantinya dihari yang lain. Namun, bagi orang-orang yang berat untuk mengganti puasa dihari yang lain, maka boleh bagi mereka mengganti hari puasa yang ditiggalkannya itu dengan membayar fidyah. Seperti dalam Quran surat al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Siapa sajakah yang boleh mengganti puasa dengan membayar fidyah, yaitu diantaranya:
1. Ibu hamil/menyusui
2. Orang sakit kronis/parah
3. Lansia, yang tidak memungkinkan untuk melakukan puasa.

Berapakah besaran fidyah yang harus dikeluarkan?

Dalam surat al-Baqarah ayat 184 tersebut dijelaskan bahwa fidyah adalah memberi makan fakir miskin. Makanan yang kita berikan dalam berfidyah adalah seperti makanan yang kita makan dalam 1 hari. Jika dikonversikan dalam nilai rupiah, misalnya dalam sekali makan, kita menghabiskan uang Rp. 15.000, dan dalam 1 hari, kita makan sebanyak 3x (pagi, siang, dan malam), maka besarnya fidyah yang harus kita keluarkan dalam 1 hari puasa yang ditinggalkan yaitu, 3 x Rp. 15.000= Rp. 45.000. Berapa hari puasa yang kita tinggalkan, maka sebanyak itu pula fidyah yang harus kita keluarkan. Jika dalam 1 bulan Ramadhan itu kita tinggalkan sebanyak 10 hari puasa karena alasan di atas, maka fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10 x Rp. 45.000= Rp. 450.000.

Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan oleh Allah, diberikan nikmat Iman dan Islam, sehingga kita selalu dapat mengerjakan segala yang Allah perintahkan. Hazawallahu yar’ana wa ya’fadzna, walhamduluillahirabbil’alamiin.

#fidyah
#menujuramadhan1442H
#meraihberkahramadhan
#yayasaninsancerdasberkarya
#puasaramadhan

ins7

Bersama Membangun Bangsa

Untuk informasi ataupun pertanyaan dengan senang hati silakan hubungi kami

Graha Ceria Jl. Pala Raya, Cinangka, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16516

Disclaimer

© 2024 insancerdasberkarya.orgBerkarya Bersama Bangsa