Assalamualaikum warrohmatullahi wabbarakatuh,
Alhamdulillah sebentar lagi kita akan memasuki bulan yang sangat mulia, yaitu bulan Ramadhan. Bulan yang didalamnya terdapat taufiq dan hidayah, yang Allah turunkan sekaligus dalam satu waktu. Bulan saat diturunkannya al-Quran, dan dalam bulan itu, terdapat suatu keistimewaan yaitu datangnya malam Lailatul Qodr.
Dalam bulan Ramadhan, seluruh umat Islam juga diperintahkan untuk berpuasa. Hakikat puasa adalah mengendalikan hawa nafsu dari segala sesuatu yang dihalalkan Allah. Dalam perintah Allah untuk menjalankan puasa, ada pula orang-orang yang diberikan keringanan untuk tidak melakukan puasa, karena memiliki kendala (uzur), seperti wanita hamil/menyusui, orang sakit, musafir, wanita yang sedang haid/nifas, dan lansia.
Bagi orang-orang yang diberikan keringanan untuk tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan, maka wajib bagi mereka untuk menggantinya dihari yang lain. Namun, bagi orang-orang yang berat untuk mengganti puasa dihari yang lain, maka boleh bagi mereka mengganti hari puasa yang ditiggalkannya itu dengan membayar fidyah. Seperti dalam Quran surat al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Siapa sajakah yang boleh mengganti puasa dengan membayar fidyah, yaitu diantaranya:
1. Ibu hamil/menyusui
2. Orang sakit kronis/parah
3. Lansia, yang tidak memungkinkan untuk melakukan puasa.
Berapakah besaran fidyah yang harus dikeluarkan?
Dalam surat al-Baqarah ayat 184 tersebut dijelaskan bahwa fidyah adalah memberi makan fakir miskin. Makanan yang kita berikan dalam berfidyah adalah seperti makanan yang kita makan dalam 1 hari. Jika dikonversikan dalam nilai rupiah, misalnya dalam sekali makan, kita menghabiskan uang Rp. 15.000, dan dalam 1 hari, kita makan sebanyak 3x (pagi, siang, dan malam), maka besarnya fidyah yang harus kita keluarkan dalam 1 hari puasa yang ditinggalkan yaitu, 3 x Rp. 15.000= Rp. 45.000. Berapa hari puasa yang kita tinggalkan, maka sebanyak itu pula fidyah yang harus kita keluarkan. Jika dalam 1 bulan Ramadhan itu kita tinggalkan sebanyak 10 hari puasa karena alasan di atas, maka fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10 x Rp. 45.000= Rp. 450.000.
Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan oleh Allah, diberikan nikmat Iman dan Islam, sehingga kita selalu dapat mengerjakan segala yang Allah perintahkan. Hazawallahu yar’ana wa ya’fadzna, walhamduluillahirabbil’alamiin.
#fidyah
#menujuramadhan1442H
#meraihberkahramadhan
#yayasaninsancerdasberkarya
#puasaramadhan