ZAKAT MAAL dan BALASANNYA

Zakat adalah merupakan rukun Islam yang keempat. Berdasarkan hal tersebut, berarti seluruh umat Islam wajib menunaikan zakat. Seperti firman Allah dalam Quran surat at-Taubah ayat 103, yang berbunyi:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At-Taubah: 103).

Dalam ayat itu dijelaskan manfaat zakat adalah untuk membersihkan dan mensucikan. Maka fungsi zakat maal (harta) adalah membersihkan dan mensucikan harta yang kita simpan selama 1 tahun jika sudah mencapai nishab. Dan manfaat bagi orang yang telah menunaikan zakat maal adalah akan mendapatkan ketentraman jiwa dari Allah.

Lalu berapa nisab harta yang wajib dikeluarkan zakatnya?
Harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya adalah jika harta itu sudah disimpan selama 1 tahun dan sudah mencapai nisab sebesar 85 gram emas, atau yang setara dengan itu.

Sebagai contoh, jika pada tahun 2021 ini harga 1 gram emas ialah sebesar Rp. 900.000. Berarti 85 gram adalah sebesar 85 × 900.000= 76.500.000. Berarti jika di dalam rekening kita terdapat saldo sebesar itu atau bahkan lebih, maka kita wajib untuk mengeluarkan zakatnya, guna mensucikan harta kita, dan menentramkan jiwa kita. Begitupun jika kita memiliki simpanan emas dan perhiasan yang sudah mencapai 85 gram dan sudah disimpan selama 1 tahun, maka wajib juga untuk dikeluarkan zakatnya.

Berapa besaran zakat harta kita?
Di dalam surat at-Taubah ayat 103 tersebut, sangat jelas disebutkan, bahwa Allah hanya memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang kita miliki, bukan semua harta dan tidak perlu banyak-banyak juga. Jika dihitung dalam prosentase, maka hanya sebesar 2,5% dari harta kita yang wajib dizakatkan.

Misalnya, Bapak A memiliki tabungan yang sudah disimpan di rekeningnya selama 1 tahun yaitu sebesar 50jt. Selain itu, istrinya memiliki simpanan emas dan perhiasan emas sebanyak 50 gram. Maka harta yang wajib Bapak A keluarkan adalah:
Jika harga 1 gram emas adalah Rp.900.000 maka simpanan emas yang mereka miliki senilai 50 × 900.000= 45.000.000.
Ditambah tabungan uangnya sebesar Rp.50.000.000. Makan total harta mereka sebesar: 45.000.000 + 50.000.000= 95.000.000 (sudah mencapai nishab).

Zakat mall Bapak A adalah 2,5% × 95.000.000= Rp. 2.375.000.

Apa akibat jika tidak membayar zakat maal?
Dalam Quran Surat at-Taubah ayat 34-35, disebutkan akibat dari orang2 yang menyimpan harta emas dan perak namun tidak mau mengeluarkan zakatnya, maka Allah akan memberikannya siksa yang pedih. Nauzubillahi minzalik.

Untuk penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf, bisa melalui rekening amanah:

BCA: 6815175585

Mandiri: 129-001138355-7

BSM/BSI: 7137561578

Atas nama Yaysan Insan Cerdas Berkarya.

Semoga kita semua menjadi orang yang pandai bersyukur dan selalu taat kepada perintah Allah untuk selalu mengeluarkan zakat pada harta yang kita miliki. Sehingga Allah berkenan memberikan keberkahan kepada hidup kita semua. Aamiin yaa rabbal’alamiin.

ZAKAT PENGHASILAN

ZAKAT PENGHASILAN

Seperti yang kita tahu, dalam Al Quran surat at-Taubah ayat 103, Allah menyebutkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Selain itu, Allah pun memberikan balasan berupa ketentraman jiwa bagi orang-orang yang menunaikannya.

Harta yang kita miliki saat ini yaitu berasal dari gaji (bagi yang bekerja), hasil usaha, atau keuntungan berdagang, dan itu semua kita sebut dengan penghasilan.

Lalu apakah dari penghasilan kita itu harus dikeluarkan zakatnya?

Allah berfirman dalam surat Adz-Dzariyat (51) ayat 19;

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”

Berdasarkan ayat tersebut, berarti dalam penghasilan yang kita dapatkan tiap bulannya, ada hak fakir miskin untuk kita keluarkan zakatnya. Itu yang biasa kita sebut dengan zakat penghasilan.

Berapa besar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan? Yaitu sebesar 2,5% saja dari total penghasilan kita tiap bulannya.

Misalnya, penghasilan Bapak A dalam 1 bulan sebesar 10 juta rupiah. Maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah 2,5% × 10.000.000= 250.000. Sedikit sekali bukan?

Dengan dikeluarkannya zakat sebesar 250.000 oleh Bapak A dari total penghasilannya, maka insya Allah berkah Allah selalu tercurah pada sisa harta yang ia miliki untuk dipergunakannyan, dan ia mendapatkan ketentraman dalam hidupnya. Maasya Allah.

Selain itu, para fakir miskin yang sudah menerima zakatnya, sudah menerima hak mereka yang terselip lewat harta Bapak A. Karena sesungguhnya, dalam harta (penghasilan) yang Bapak A dapatkan, terdapat hak mereka (fakir miskin dan anak yatim).

Yayasan Insan Cerdas Berkarya, insya Allah siap menerima zakat dari para muzakki, dan siap menyalurkannya kepada mereka yang membutuhkan. Penyaluran zakat, infak, sodaqoh dan wakafnya bisa melalui rekening amanah:

BCA: 6815175585

Mandiri: 129-00-1138355-7

BSM/BSI: 7137561578

Atas nama Yayasan Insan Cerdas Berkarya.

Semoga semakin banyak fakir miskin dan anak yatim yang menerima manfaat dari zakat penghasilan kita.

Jum’at Berbagi Iftar YICB

Jum’at Berbagi Iftar YICB

IKHTIAR JUM’AT BERBAGI di Pandemi Covid -19

MERAIH BERKAH RAMADHAN

Di masa pandemi COVID-19, semangat untuk menebarkan gerakan bersedekah meski dalam lingkup kecil perlu terus digaungkan. Hal inilah yang mendasari terus berjalannya Program Jum’at Berbagi Yayasan Insan Cerdas Berkarya.

Alhamdulillah, Jum’at tanggal 16 April 2021 Yayasan Insan Cerdas Berkarya melalui program Jum’at Berbagi telah membagikan 194 kotak nasi kepada anak-anak yatim binaan di Cinangka Sawangan Depok dan kepada pemulung, pengamen juga pekerja jalanan yang kami temui di 4 titik yaitu Pamulang – Tangerang Selatan, Sawangan – Depok, Mustikajaya – Bekasi dan Gondang Legi – Malang – Jawa Timur.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala SWT sangat memuliakan orang-orang yang bersedekah.
“Bersegeralah bersedekah, sebab bala bencana tidak pernah bisa mendahului sedekah,” hadits Rasulullah yang diriwayatkan (HR) Imam Baihaqi.

Jazakumullah Khairan Katsiran kepada semua donatur yang Istiqomah berpartisipasi dalam program Jum’at Berbagi YICB. Semoga kegiatan baik ini bisa dilakukan secara terus menerus serta menjadi wasilah kebaikan dan keberkahan untuk kita semua, aamiin yaa rabbal’alamin 🤲🏻

Relawan https://insancerdasberkarya.org/

#jumatberkah
#jumatberbagi
#yicbpeduli
#jumatberbagiyicb

ZAKAT FITRAH

ZAKAT FITRAH

Zakat adalah termasuk rukun Islam yang ke-3. Di dalam al-Quran, ada banyak sekali perintah Allah mengenai zakat. Salah satunya seperti terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 277, yaitu:

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah adalah zakat yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, yaitu di bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah wajib hukumnya ditunaikan oleh seorang muslim. Dan batas waktu pelaksanaannya adalah sebelum dimulainya shalat Iedul Fitri. Seperti yang tercantum dalam hadist Rasulullah, yaitu:

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Fungsi zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan mensucikan diri kita, seperti yang terdapat dalam surat at-Taubah ayat 103 berikut:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”

Berapa Yang Harus Dikeluarkan Untuk Zakat Fitrah?

Ketentuan besaran zakat fitrah yaitu sebesar 1 sha’ kurma atau gandum. Jika di Indonesia, bisa dikonversikan melalui satuan beras. 1 sha’ yaitu sama dengan 3,5 liter beras atau 2,5kg beras. Yang wajib kita keluarkan untuk zakat fitrah adalah sama seperti beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Misalnya, beras yang biasa dikomsumsi adalah Rp.12rb/liter. Maka, zakat fitrah yang wajib ditunaikan adalah sebesar 3,5kg × 12rb= Rp.42rb per jiwa. Jika di dalam keluarga kita terdapat 5 anggota keluarga (bahkan yang baru lahir sekalipun), maka perhitungan zakat fitrahnya: 5×42rb = 210rb.

Niat Zakat Fitrah

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fadhan lillahi ta’aala”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘annii wa ‘an jami’i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar’an fardhan lillahi ta’aala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala”.

*

Yayasan Insan Cerdas Berkarya (YICB) pada bulan Ramadhan 1442 H ini, insya Allah siap menerima dan menyalurkan zakat fitrah dari para muzakki rahimakumullah.

Penyaluran zakat, infak, dan shodaqoh bisa disalurkan melalui rekening amanah:

BCA: 6815175585

Mandiri: 129-00-1138355-7

Atas nama Yayasan Insan Cerdas Berkarya

Semoga dengan niat yang tulus lillahita’ala, zakat yang dikeluarkan dapat membersihkan dan mensucikan diri dan jiwa Ayah/bunda beserta keluarga, juga memberikan ketentraman jiwa bagi kita semua. Aamiin aamiin yaa rabbal’alamiin.

MARHABAN YA RAMADHAN

MARHABAN YA RAMADHAN

Assalamualaikum warrohmatullahi wabbarakatuh,

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

4 BEKAL PERSIAPAN RAMADHAN

1. SIAPKAN HATI & RUH
Siapkan ruh, jaga hati agar ikhlas dan bersih dari penyakit hati seperti iri, dengki, ria, dendam, permusuhan. Lakukan silaturahmi dan saling memaafkan sebelum bulan Ramadhan.

2. SIAPKAN ILMU
Membaca ilmu Fiqih serta Sunnah Nabi Muhammad Saw mengenai puasa dan ibadah lain terkait amalan di bulan Ramadhan.

3. SIAPKAN FISIK
Dengan badan yang sehat insya Allah akan dapat melakukan ibadah dengan lebih maksimal.

4. SIAPKAN HARTA
Siap dengan harta sehingga bisa banyak bersedekah, memberi buka puasa, membayar zakat & amal sedekah lainnya. Karena sedekah di bulan Ramadhan pahalanya berlipat.

اَللَّهُمَّ سَلِّمْنـِي إِلَى رَمَضَانَ وَسَلِّمْ لِـي رَمَضَانَ وَتَسَلَّمْهُ مِنِي مُتَقَبَّلاً

“Ya Allah, Sampaikanlah aku kepada bulan Ramadhan, dan sampaikanlah bulan Ramadhan kepadaku, dan terimalah amal-amalku di bulan Ramadhan”

Marhaban ya Ramadhan, bulan suci penuh berkah telah tiba. Saatnya untuk lebih mendekatkan diri pada-Nya, menjauhi keburukan, dan memperbanyak ibadah.

Dengan segala kerendahan hati, keluarga besar Yayasan Insan Cerdas Berkarya menghaturkan “mohon maaf lahir dan batin”, selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1442 H.

Semoga semua sahabat dermawan selalu dianugerahi nikmat sehat, kemudahan dalam beribadah serta kita dapat meraih kemenangan dan keberkahan Ramadhan, aamiin.

#RamadhanCeria
#menyambutramadhan1442h
#1000paketberkahramadhan
#YICBpeduli

FIDYAH

FIDYAH

Assalamualaikum warrohmatullahi wabbarakatuh,

Alhamdulillah sebentar lagi kita akan memasuki bulan yang sangat mulia, yaitu bulan Ramadhan. Bulan yang didalamnya terdapat taufiq dan hidayah, yang Allah turunkan sekaligus dalam satu waktu. Bulan saat diturunkannya al-Quran, dan dalam bulan itu, terdapat suatu keistimewaan yaitu datangnya malam Lailatul Qodr.

Dalam bulan Ramadhan, seluruh umat Islam juga diperintahkan untuk berpuasa. Hakikat puasa adalah mengendalikan hawa nafsu dari segala sesuatu yang dihalalkan Allah. Dalam perintah Allah untuk menjalankan puasa, ada pula orang-orang yang diberikan keringanan untuk tidak melakukan puasa, karena memiliki kendala (uzur), seperti wanita hamil/menyusui, orang sakit, musafir, wanita yang sedang haid/nifas, dan lansia.

Bagi orang-orang yang diberikan keringanan untuk tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan, maka wajib bagi mereka untuk menggantinya dihari yang lain. Namun, bagi orang-orang yang berat untuk mengganti puasa dihari yang lain, maka boleh bagi mereka mengganti hari puasa yang ditiggalkannya itu dengan membayar fidyah. Seperti dalam Quran surat al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Siapa sajakah yang boleh mengganti puasa dengan membayar fidyah, yaitu diantaranya:
1. Ibu hamil/menyusui
2. Orang sakit kronis/parah
3. Lansia, yang tidak memungkinkan untuk melakukan puasa.

Berapakah besaran fidyah yang harus dikeluarkan?

Dalam surat al-Baqarah ayat 184 tersebut dijelaskan bahwa fidyah adalah memberi makan fakir miskin. Makanan yang kita berikan dalam berfidyah adalah seperti makanan yang kita makan dalam 1 hari. Jika dikonversikan dalam nilai rupiah, misalnya dalam sekali makan, kita menghabiskan uang Rp. 15.000, dan dalam 1 hari, kita makan sebanyak 3x (pagi, siang, dan malam), maka besarnya fidyah yang harus kita keluarkan dalam 1 hari puasa yang ditinggalkan yaitu, 3 x Rp. 15.000= Rp. 45.000. Berapa hari puasa yang kita tinggalkan, maka sebanyak itu pula fidyah yang harus kita keluarkan. Jika dalam 1 bulan Ramadhan itu kita tinggalkan sebanyak 10 hari puasa karena alasan di atas, maka fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10 x Rp. 45.000= Rp. 450.000.

Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan oleh Allah, diberikan nikmat Iman dan Islam, sehingga kita selalu dapat mengerjakan segala yang Allah perintahkan. Hazawallahu yar’ana wa ya’fadzna, walhamduluillahirabbil’alamiin.

#fidyah
#menujuramadhan1442H
#meraihberkahramadhan
#yayasaninsancerdasberkarya
#puasaramadhan

Bersama Membangun Bangsa

Untuk informasi ataupun pertanyaan dengan senang hati silakan hubungi kami

Graha Ceria Jl. Pala Raya, Cinangka, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16516

Disclaimer

© 2025 insancerdasberkarya.orgBerkarya Bersama Bangsa